Jumat, 24 Juni 2022

6 REKOMENDASI PEMULIHAN SUNGAI DELI DARI POLUSI MIKROPLASTIK

Aksi Aktivis ESN Infokan pencemaran Mikroplastik di Sungai Deli (24/6)

Temuan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara terkait 232 timbulan sampah ilegal di Sungai Deli wilayah Kota Meda dan  388 pohon yang terlilit sampah plastik menunjukkan buruknya sistem pengelolaan sampah di Kota Medan. "Seharusnya Perda Nomer 6 Tahun 2015 memberikan jaminan penyelenggaran pengelolaan sampah yang baik di Kota Medan, bahkan pasal 6 menjelaskan bahwa Pemkot Medan bertugas untuk melaksanakan pengelolaan persampahan dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah" ungkap Kholid Basyaiban, lebih lanjut Pengacara lingkungan ESN ini menjelaskan bahwa ada kewajiban Pemkot Medan untuk membangun sarana tempat sampah agar masyarakat Medan tidak membuang sampah ke Sungai Deli. Fakta yang ditemukan tentang pencemaran mikroplastik di Sungai Deli menjadi indikator dampak buruk dari pengelolaan sampah di Kota Medan. "Tim ESN merekomendasikan 5 kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemkot Medan agar sungai Deli tidak tenggelam dalam sampah plastik," Ungkap Khalid Basyaiban yang dihubungi oleh Reporter Ceritamundu.com melalui saluran telepon Jumat Malam (24/6).
Berikut adalah 6 rekomendasi tim ESN.

  1. Clean up atau pembersihan timbulan-timbulan sampah liar di bantaran sungai Deli Wilayah Kota Medan, ada sekitar 232 timbulan sampah liar yang harus dibersihkan dan diangkut ke TPA
  2. Clean Up pohon-pohon plastik yang ada di sungai deli
  3. Inventarisasi bangunan liar dan mengontrol limbah cair dan sampah agar tidak dibuang langsung kesungai
  4. Patroli Sungai Deli , patrol rutin untuk monitoring harus dilakukan dengan melibatkan semua perwakilan dari kabupaten/kota yang dilewati Sungai Deli dan Pemprov Sumut, melakukan inventarisasi sumber pencemaran, monitoring rutin dan penegakan hokum terhadap pelanggaran yang menimbulkan pencemaran di sungai Deli seperti membuang sampah ke sungai, membuang limbah cair tanpa diolah, bangunan liar dan pemanfaatan daerah manfaat sungai diluar fungsi lindung
  5. Pemkot mendorong produsen yang produknya mencemari sungai Deli untuk ikut berkontribusi mengelola sampah sachet yangdihasilkan dan menimbulkan pencemaran sungai deli.

 Pemerintah Tidak Hadir di Sungai Deli

Pencemaran mikroplastik bersumber dari limbah industri, limbah cair domestik dan sampah yang tidak terkelola dengan baik. "Pemkot Medan mengabaikan upaya pengendalian pembuangan sampah ke sungai sehingga lambat laun sampah plastik yang ada di sungai terpecah menjadi serpihan plastik berukuran lebih kecil dari 5 mm yang disebut mikroplastik," Ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut peneliti ESN ini menyebutkan ada 6 faktor yang akan mempercepat kerusakan sungai Deli di Medan.

  1. Tidak hadirnya pemerintah Kota Medan Dan Pemprov Sumut dalam mengendalikan pencemaran limbah industri dan pengelolaan sampah sehingga penduduk membuang sampahnya kesungai
  2. Rendahnya layanan sampah di Kota Medan, secara umum kota-kota dan Kabupaten di Indonesia jangkauan layanan sampah tidak lebih dari 40% sehingga 60% penduduk masih membuang sampah ke sungai atau dibakar
  3. Tidak adalah regulasi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Medan dan Pemprov Sumut
  4. Banyaknya pemukiman dan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh di bantaran sungai Deli yang menyumbangkan sampah dan limbah cair
  5. Tidak adanya kegiatan pengawasan rutin seperti patrol sungai
  6. Tidak tersedianya infrastruktur pengolahan sampah yang memadai/cukup di tiap desa/kelurahan di tepi sungai Deli


1.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NINA MINTA NORWEGIA IKUT PULIHKAN PENCEMARAN KALI BRANTAS

Nina Menyerahkan Surat Protes kepada Erlend Haugen, Delegasi Norwegia Dalam INC4, di Shaw Centre Ottawa, Kanada (27/April/2024) Aeshnina Mem...