Kamis, 24 November 2022

SAMPAH SACHET PRODUK WINGS BENCANA MASA DEPAN BUMI

Relawan AKSI melakukan Gladi Resik Demonstrasi yang akan dilakukan
di Depan PT WINGS Embong Malang Surabaya (25/11). 

Kamis, Siang 24 November 2022. Para pengiat lingkungan yang berasal dari mahasiwa/i dari berbagai universitas di Jawa Timur yaitu, UNESA Surabaya , Universitas 17 Agustus Surabaya, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Negri Malang, dan HANG TUAH Surabaya yang tergabung dalam Asosiasi Komunitas Sungai Indonesia - AKSI melakukan Press Conference di Rumah Inspirasi Wringinanom Gresik. Rencananya AKSI akan melakukan aksi teatrikal dengan membawa patung dewi Sri dengan terbungkus sachet yang bertajuk “SACHET WINGS BENCANA UNTUK MASA DEPAN” yang akan dilakukan didepan Kantor Wings Surabaya. Kegiatan aksi teatrikal ini, bertujuan untuk meminta perusahaan Wings agar bertanggung jawab atas sampah sachet yang tercecer di lingkungan perairan Indonesia yang berpotensi tidak ndapat terurai bahkan sampai Ratusan  tahun.

 Rikat L.Sofyan Mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Malang yang merupakan Kordinator Aksi menjelaskan bahwa “aksi teatrikal yang dilakukan berdasarkan rasa keprihatinan atas hasil Brand Audit yang dilakukan oleh Asosiasi Komunitas Sungai Indonesia – AKSI selama tahun 2022” yang dilaksanakan di 8 Kota/Kabupaten di Jawa Timur (Bangkalan, Magetan, Tulungagung, Gresik, Jember, Malang, Kediri dan Sidoarjo) diperolh hasil 5 Top Polluters di Jawa Timur yaitu Wings (523 piece sampah), Unilever (330 piece sampah), Indofood (307 piece sampah), Mayora (209 piece sampah) dan Ajinomoto (183 piece sampah)”. “Dari data tersebut menjadikan Wings Group menjadi Top Polluters sampah plastik dan sachet di Jawa Timur” imbuh Rikat selaku kordinator Aksi.

 Didapatkan juga hasil brand audit di Jawa Timur menunjukan banyaknya sampah jenis sachet (Multilayer) yang sulit untuk di daur ulang. Kemasan sachet menyusun 16% sampah plastik yang tercecer di perairan Indonesia. Sachet dijual dengan harga murah, tetapi menimbulkan biaya penanganan sampah yang sangat mahal untuk pengumpulan dan pemilahan sachet. Jika Sachet tidak ditangani dan terus tersebar di sungai-sungai Indonesia akan memberikan dampak aspek lingkungan dan kesehatan. Salah satu dampaknya yaitu Sachet terpecah menjadi Microplastik.

Dilansir dari penelitian Faujiah dan Wahyuni dalam seminar nasional kimia 2021 UIN Sunan Gunung Djati bahwa mikroplastik yang dihasilkan salah satunya dari sachet dapat berdampak pada kesehatan manusia. Dimana mikroplastik akan masuk kedalam tubuh manusia dan dapat berakibat terjadinya organ, cedera internal dan eksternal. Selain itu juga adanya transformasi kandungan kimia plastik ke dalam tubuh manusia, terjadi gangguan mikroba usus yang menyebabkan penyumbatan saluran usus sehingga mengakibatkan sensasi kenyang semu, stres fisiologis, perubahan pola makan, penghabatan pertumbuhan, dan penurunan kesuburan.

 “Dengan melihat peraturan Pasal 15 UU Nomer 18 tahun 2009 dan Permen LHK Nomer 75 Tahun 2019, kami tergabung dalam AKSI ini mendesak pihak untuk segera wings bertanggung jawab terhadap sampah sachet dari perusahannya yang tercecer dilingkungan perairan sungai dan laut Indonesia yang berasal dari Wings”, imbuh rikat.

Mikroplastik dalam Lambung Manusia 

Selain itu, terdapat penelitian lainnya dari Universitas Hull dan Laporan The Guardian menjelaskan bahwa terdapat mikroplatik di jaringan paru-paru dan darah manusia. Serta ditemukan kadungan mikroplatic di feses manusia. “dari beberapa peneltian tentang bahaya nya plastic, Wings sebagai perusahaan FMCG di Indonesia perlu memelopori inisiatif pengurangan sampah secara massif dan progresif. Selain sebagai produsen penghasil sachet yang membanjiri Indonesia. Wings dapat menghentikan tsunami sampah dan sachet di Indonesia dengan cara meredesain ulang kemasan plastik dan menyediakan sistem refill” ujar Wahyu Pradana Peneliti sejarah pencemaran sungai Indonesia, sekaligus mahasiswa aktif Sejarah Universitas Negeri Malang.

 


Jika kita merujuk pada data brand audit yang berhasil dikumpulkan diberbagai wilayah di Jatim  merupakan suatu bukti nyata bahwasannya belum ada penangananan yang serius dari produsen salah satunya Wings Group dalam hal pertanggung jawaban serta kepatuhan terhadap pasal 15 UU Nomer 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menjelaskan kewajiban setiap produsen atas sampah yang dihasilkan melalui upaya Extended Producer Responsibility (EPR). EPR ini juga tercantum dalam peraturan Permen LHK Nomer 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Produsen harus mengurangi sebanyak 30% dari sampah yang dihasilkan. Produsen dimaksud disini salah satunya Wings Group wajib dan harus bertanggung jawab mengurangi sampah yang dihasilkan. Berdasarkan temuan 523 pieces sampah membuktikan bahwa Wings masih belum maksimal melakukan upaya EPR.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nina : "Wings, Nestle, Unilever dan Mayora, Stop Banjiri Sungai Indonesia dengan Sachetmu!"

Nina bersama aktivis lingkungan dunia Melakukan Aksi Didepan Centre Shaw di Ottawa, Kanada Kamis (25/4/2024). Mendesak Produsen Global untuk...