Rabu, 28 Desember 2022

SUNGAI INDONESIA HARUS NIHIL SAMPAH PLASTIK

Tim ESN mejeng di depan SKYFLORES Hotel Ruteng

Sejak 1 Maret 2022, Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) memulai pengelanaanya dari Hulu Sungai Brantas di Wonosalam Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan Sampai 28 Desember 2022 tim ESN sudah sampai di Kota Dompu Nusa Tenggara Barat. Dalam penelusuran selama 10 bulan terpantau tidak seriusnya Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pengelolaan sampah. " Sepanjang perjalanan dari Pelabuhan Sape, Bima hingga di Kota Dompu, sepanjang jalan kami melihat sampah tercecer dan puluhan timbulan sampah di tepi jalan, di pinggir sungai, di jembatan dan tepi hutan, bahkan sampah dimasukkan dalam sak dan kemudian di tumpuk di tepi jalan, minimnya fasilitas pengelolaan sampah membuat masyarakat tidak punya alternatif pembuangan sampah'" ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut peneliti ESN ini menyebutkan bahwa sungai selalu menjadi tempat buangan sampah. "Bahkan sampah yang teronggo dijalan saat hujan akan terhanyut masuk kedalam badan air," Ujar Prigi Arisandi.

Tim ESN Mejeng ditengah perjalanan Menuju Palopo

Semakin bertambahnya timbulan sampah menandakan bahwa banyak sampah plastik yang bocor ke lingkungan, Tempat Pengolahan sampah Akhir (TPA ) yang overload di setiap daerah dan adanya kontaminasi mikroplastik di 68 sungai Indonesia yang tersebar di 24 provinsi di 9 pulau di Indonesia.  Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah  segera membuat kebijakan dan strategi untuk menyelesaikan masalah persampahan dan tata kelola sampah di indonesia agar sampah plastik tidak bocor ke lingkungan yang menjadi cikal bakal Mikroplastik, pemerintah dapat melakukan rekomendasi sebagai berikut :

1.      Membuat baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia, sebagai implementasi lampiran 6 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa baku mutu sungai harus “Nihil Sampah”;

2.      Melakukan pemulihan lingkungan dan pembersihan sampah plastik yang tercecer ke lingkungan, yang menjadi biang mikroplastik;

3.      Memperluas Regulasi pembatasan dan pengurangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia, dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan) di pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, retail yang tersebar di setiap daerah;

4.      Menerapkan konsep Zero Waste City dalam tata kelola sampah di setiap daerah dengan  mendukung pemilahan sampah dari sumber agar beban sampah di TPA berkurang dan sampah plastik tidak bocor ke lingkungan;

5.   


   Menaikkan anggaran program tata kelola sampah  disetiap daerah, menyediakan dan memperbanyak fasilitas pembuangan sampah drop point (sachet, popok, organik dan anorganik) di titik – titik timbulan sampah yang tersebar di lingkungan dan memperbanyak TPS 3 R di setiap daerah;

6.      Mendorong Produsen penghasil sampah plastik khususnya sachet untuk segara merancang dokumen peta jalan pengurangan sampah dan melakukan kiat – kiat pengurangan produk kemasan yang berpotensi mencemari lingkungan dengan pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah;

7.      Mendorong produsen pengasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR dengan melakukan pembersihan sampah produknya yang tercecr ke lingkungan dan memprioritaskan CSR lingkungan nya untuk penanganan sampah plastik;

8.      Pemerintah sudah saatnya mengembangkan inovasi program dan teknologi infrastruktur pengelolaan sampah yang mutakhir dan non emisi dalam penanganan sampah plastik dilingkungan dan menolak solusi RDF (Refuse – derived fuel) adalah bahan bakar yang berasal dari limbah atau sampah melalui proses dihomogenisasi menjadi (pelet, briket dan cacahan) karena :

·         membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, karena pembakaran RDF menghasilkan senyawa beracun kimia dioksin, logam berat, polutan organik dan partikel halus ke udara yang menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, masalah reproduksi, dan gangguan hormon;

·         bukan sumber energi terbarukan, mahal dan tidak efisien, karena pembakaran RDF menghasilkan energi yang sedikit dengan biaya produksi yang mahal;

Daftar Pustaka :

-          Publikasi Sekretaris Kabinet RI tanggal 21 Desember 2022 “Presiden Jokowi Minta BPDLH Priotaskan Penanganan Sampah dan Rehabilitas Mangrove https://setkab.go.id/presiden-jokowi-minta-bpdlh-prioritaskan-penanganan-sampah-dan-rehabilitasi-mangrove/

-          Publikasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran tanggal 22 April 2021 “Kebijakan & Anggaran Tata Kelola Sampah Memprihatinkan” https://seknasfitra.org/kebijakan-anggaran-tata-kelola-sampah-memprihatinkan/

-          Publikasi TIRTO.ID tanggal 31 Juli 2019 “Mengapa Anggaran Pengelolaan Sampah DKI Lebih Besar dari Surabaya” https://tirto.id/mengapa-anggaran-pengelolaan-sampah-dki-lebih-besar-dari-surabaya-efkr

-          Data diolah Kementrian PUPR 2020, Tentang Grafik Perda Persampahan dan Perda Retribusi Persampahan

-           Laporan Studi Mikroplastik Sungai Indonesia oleh Ekspedisi Sungai Nusantara Ecoton Foundation  tahun 2022

-          Laporan Studi Brand Audit Merek Sungai Ciliwung Ecoton Foundation Tahun 2022

-          Publikasi Aliansi Zero Waste Indonesia dan Nexus 3 Foundation tanggal 9 November 2022 https://www.instagram.com/p/CkvQUf6SErA/?igshid=YmMyMTA2M2Y

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NINA MINTA NORWEGIA IKUT PULIHKAN PENCEMARAN KALI BRANTAS

Nina Menyerahkan Surat Protes kepada Erlend Haugen, Delegasi Norwegia Dalam INC4, di Shaw Centre Ottawa, Kanada (27/April/2024) Aeshnina Mem...