Jumat, 24 Juni 2022

SUNGAI DELI BUKAN TEMPAT SAMPAH

Aksi Damai Tim ESN di kelurahan Karang Berombak, Jumat (24/6)

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) Jumat siang (24/6) melakukan kegiatan brand audit pada beberapa pohon dari 388  Pohon terlilit sampah Plastik dan 232 timbulan sampah illegal ditepi sungai Deli.”kami menemukan sampah sachet dari Unilever, Wings dan Indofood banyak ditemukan terlilit didahan pohon dan pada timbulan-timbulan sampah liar tepi sungai Deli, selain menimbulkan bau busuk tempat sampah liar ini juga sebagian sampah plastiknya tergelontor arus masuk ke badan air sungai deli,” Ungkap Rizki Ramadhanu, lebih lanjut relawan ESN chapter Medan menjelaskan bahwa selain melakukan audit Tim ESN juga melakukan pembersihan beberapa pohon dari lilitan sampah plastik.

Aksi Peduli Sungai Deli

Tim ESN ngosek sampah di Sungai Deli Jumat siang (24/6)
Selain melakukan brand audit Tim ESN juga melakukan aksi peduli Sungai Deli dengan membentangkan poster himbauan agar masyarakat tidak menganggap Sungai Deli Adalah tempat sampah. Tiga poster yang dibentang bertuliskan “ Sei Deli Bukan Tempat Sampah,” Sei Deli Tercemar Mikroplastik dan Sampah Sachet Cemari Sungai Deli. “ Selama ini masyarakat menganggap sungai Deli sebagai tempat sampah sehingga banyak ditemukan sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik yang cukup tinggi sekitar 233 partikel mikroplastik dalam 100 liter, Aksi ini bertujuan agar masyarakat stop buang sampah ke Sungai Deli” ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut Prigi menjelaskan ada 6 faktor penyebab timbulnya pohon plastik dan timbulan sampah liar.

6 Penyebab kerusakan Sungai Deli akibat sampah plastik

1.       Tidak hadirnya pemerintah Kota Medan Dan Pemprov Sumut dalam mengendalikan pencemaran limbah industri dan pengelolaan sampah sehingga penduduk membuang sampahnya kesungai,

2.       Rendahnya layanan sampah di Kota Medan, secara umum kota-kota dan Kabupaten di Indonesia jangkauan layanan sampah tidak lebih dari 40% sehingga 60% penduduk masih membuang sampah ke sungai atau dibakar

3.       Tidak adalah regulasi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Medan dan Pemprov Sumut

4.       Banyaknya pemukiman dan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh di bantaran sungai Deli yang menyumbangkan sampah dan limbah cair

5.       Tidak adanya kegiatan pengawasan rutin seperti patrol sungai

6.       Tidak tersedianya infrastruktur pengolahan sampah yang memadai/cukup di tiap desa/kelurahan di tepi sungai Deli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GEDUNG GRAHADI DIGEROJOK LIMBAH CAIR : PEMPROV JATIM NGGAK PUNYA HATI UNTUK SUNGAI BRANTAS

  J umat (13/September/2024) 20 Orang Aktivis Lingkungan berbagai elemen Dari Mahasiswa Universitas NU Surabaya, Mahasiswa Universitas Brawi...