Tim ESN menguji Kualitas Air Sungai Barito
"Unilever masuk dalam 5 besar sumber pencemar Plastik global, bersama Nestle dan Coca-Cola, Produsen inilah yang produknya digunakan secara luas juga di Indonesia termasuk di Sungai Barito, Kuin dan Martapura" Ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut Peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) mengatan bahwa ESN bersama TELAPAK Kalimantan Selatan telah Melakukan Penyusuran Sungai
Barito, Sungai Kuin dan Sungai Martapura menemukan 10 Produsen yang sampahnya
paling banyak ditemukan terapung di sungai dan berpotensi besar menjadi sumber
kontaminasi mikroplastik yang mencemari air dan rantai makanan Penduduk
Banjarmasin, selain diperlukan pengelolaan sampah yang baik, produsen seperti
Unilever, Wings, Indofood, Mayora, Ajinomoto, P&G, Unicharm, Danone,
Cocacola dan Nabati Harus ikut bertanggungjawab membersihkan sampah mereka agar
tidak mengancam kesehatan warga Banjarmasin dan Kalimantan Selatan.”Produsen
yang sampahnya tidak bisa diolah secara alami harus bertanggungjawab mengolah sampah,
mereka harus ikut mengurangi sampah plastik bungkus produk agar tidak mencemari
sungai, selain meredesign packaging, produsen-produsen ini juga harus ikut
membersihkan sampah plastik yang mencemari Barito, Martapura dan Kuin,” Ungkap
Prigi Arisandi.
Anda Bisa memposting sampah sachet yang tercecer di sungai sekitar kita
Rumah panggung diatas sungai jadi salah satu sumber sampah plastik
“Pemkot Banjarmasin sejak 2016 telah memiliki
Peraturan Walikota nomer 18 Tahun 2016 tentang pengurangan kantong plastik,
namun 70% sampah yang paling banyak dijumpai di kolong-kolong pemukiman warga
adalah sampah kantong plastik, botol air minum sekali pakai, sachet dan
styrofoam” Ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut peneliti ESN menjelaskan
bahwa tim ESN dan Perkumpulan Telapak telah melakukan inventarisasi dan brand
audit pada Minggu hingga Senin (4-5 September 2022) di kawasan Pasar Lama (sungai Martapura), Kawasan Banjar raya/Tempat pelelangan Ikan (sungai Barito) dan sepanjang Sungai Kuin
dan hasilnya 70% adalah sampah plastik tas kresek/Kantong plastik, Styrofoam,
Botol plastik, popok dan 30% adalah
sampah bermerk yang terdiri dari bungkus/packaging makanan/Minuman, bungkus
personal care(peralatan
mandi/cuci/pembersih ruangan). Sampah plastik sachet makanan dan minuman
mendominasi sampah plastik bermerk, produsen besar seperti Unilever, Wings,
Indofood, Mayora, Ajinomoto, P&G, Unicharm, Danone, Cocacola dan Nabati. ”brand-brand besar ini sampahnya paling
sering dijumpai, dan produsen ini harus dimintai pertanggungjawaban agar ikut
membersihkan sampah mereka yang memenuhi kolong-kolong dipemukiman penduduk
disepanjang sungai Martapura, Sungai Kuin dan sungai Barito” ujar
Jualiade, lebih lanjut Ketua Perkupulan
Telapak Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa dalam undang-undang Pengelolaan
sampah Nomor 18/2008 menyebutkan tentang Extendeed
Producer Responsibility atau tanggungjawab perusahaan atas sampah yang
mereka hasilkan.
Sachet Susah di Daur
Ulang.
Sampah
sachet atau pembungkus makanan, minuman dan personal care sulit didaur ulang
sehingga penyelesaian akhir adalah dibakar atau dibuang ke sungai. “produsen
harus mendesign ulang pembungkus produk, bisa dengan menggunakan bahan yang
mudah didaur ulang atau mendirikan banyak stasiun refill.” Ujar Prigi Arisandi.
Rekomendasi
1.
Pemerintah
kota wajib menyediakan tempat sampah organik dan sampah
anorganik pada pemukiman warga yang ada ditepi sungai, berbeda dengan kota-kota
lain yang tidak memiliki budaya/peradaban sungai maka di Banjarmasin
Penduduknya sangat dekat dan lama berinteraksi dengan sungai sehingga
dibutuhkan tempat sampah untuk setiap warga agar tidak membuang ke sungaiSelain memprotes produsen Warga juga bisa memprotes Pemerintah Daerah karena
minimnya layanan sampah yang mereka berikan pada warga
2.
Pemkot
harus melakukan upaya pembersihan Clean
Up
Timbulan sampah plastik di Kolong-kolong pemukiman warga
3.
Membuat
regulasi larangan dan/atau pengurangan penggunaan sampah plastik
sekali pakai seperti untuk mengurangi timbulnya sampah plastik, Perwali 18/2006
tidak cukup efektif sehingga perlu Peraturan Daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik, Sachet, sedotan,
Styrofoam, botol air minum sekali pakai
dan popok)
4.
Pemkot
Banjarmasin mengajak dan mendorong Produsen seperti PT
Wings, PT Indofood, PT Unilever, PT Unicharm, PT Mayora, PT Santos, PT Nestle,
Danone, Coca-cola dan produsen penghasil sampah plastik agar ikut
bertanggungjawab atas sampah packaging atau bungkus produk mereka, dalam
Undang-undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah setiap produsen penghasil
sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas sampah yang mereka
hasilkan atau disebut EPRExtendeed
producer Responsibility.
5.
Membuat
trashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air sungai Kuin,
parit-parit untuk mencegah sampah masuk ke Sungai Barito dan sungai Martapura
6.
Mengendalikan
sumber-sumber kontaminasi mikroplastik dari rumah tangga dan
kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga dan limbah
cair domestic (Grey water)
7.
Membersihkan
sungai-sungai di Kota Banjarmasin agar Nihil Sampah
mengacu pada PP 22/2021 tentang baku mutu air sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar