Temuan baru oleh Generasi Peduli Sungai Klamono (G-PSK) dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) setelah melakukan kegiatan brand audit, dengan mengumpulkan 211 keping sampah yang di temukan di Perairan Sorong. “Kami menemukan 5 produsen kebutuhan sehari-hari yang sampahnya memenuhi perairan pesisir Kota Sorong kelima produsen itu adalah Unilever, Wings, Mayora, Danone dan Nestle, khusus untuk Unilever jenis sampah yang ditemukan adalah jenis sachet multilayer yang sulit untuk dilakukan daur ulang karena lapisan plastiknya berlapis-lapis,” Ungkap Prigi Arisandi,
Dari tabel disamping menunjukkan bahwa 70% sampah packaging yang mencemari muara dan kawasan Pasar Boswesen Distrik Sorong Barat Pesisir kota Sorong adalah Packangin atau bungkus dari Brand-brand yang setiap hari digunakan oleh warga Sorong dari 5 Produsen Besar seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Wings, PT Mayora, PT Danone dan PT Nestle. “Setiap produsen yang menghasilkan sampah yang tidak bisa diproses secara alami maka produsen harus bertanggung jawab mengelola sampah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Dody Aleman Wamblesa, lebih lanjut alumni Universitas Cendrawasi Jayapura ini menjelaskan bahwa Undang-undang pengelolaan sampah Nomer 18/2008 mewajibkan EPR atau extended Produsen Responsibility atau tanggungjawab perusahaan untuk ikut mengelola sampah yang dihasilkan dan tidak bisa diolah secara alami.
Sampah
Sachet Sumber Mikroplastik
“sampah plastik jenis
sachet merupakan jenis sampah plastik yang sulit didaurulang karena plastiknya
berlapis-lapis dengan jenis polimer yang berbeda, saat ada diperairan sachet
akan terpapar panas dan arus sehingga mudah terpecah menjadi serpihan atau
remah-remah plastik kecil dibawah 5 mm yang disebut mikroplastik,” ungkap Prigi
Arisandi, lebih lanjut peneliti ESN ini menjelaskan bahwa penemuan sebelumnya
menjelaskan bahwa perairan Kota Sorong telah tercemar mikroplastik rata-rata
148 partikel mikroplastik dalam 100 liter air.
Mikroplastik sangat
berbahaya bagi lingkungan karena akan mendorong masukknya polutan air seperti
logam berat, pestisida, klorin dan detergen kedalam tubuh ikan. “ mikroplastik
di air akan menyerap polutan yang ada di perairan seperti logam berat,
pestisida, klorin dan detergen kemudian saat mikroplastik tertelan oleh ikan
maka bahan polutan ini akan dilepaskan di lambung ikan, selain itu mikroplastik
adalah partikel yang bisa mengganggu hormone ikan atau biasa disebut senyawa
penganggu hormone, akibatnya pada lingkungan perairan yang banyak ditemukan
mikroplastik ditemukan ikannya mengalami intersex atau dalam satu tubuh
terdapat dua kelamin,” ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut Alumni Jurusan
Biologi Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa keberadaan mikroplastik
harus dikendalikan dengan mengurangi masukknya sampah plastik ke perairan.
Rekomendasi, G-PSK dan
tim ESN mendorong Pemerintah Kota Sorong untuk
1.
Mendesak 5 Produsen Besar seperti PT
Unilever Indonesia Tbk, PT Wings, PT Mayora, PT Danone dan PT Nestle ”brand-brand besar ini sampahnya paling
sering dijumpai di perairan Kota Sorong maka produsen ini harus dimintai
pertanggungjawaban agar ikut membersihkan sampah mereka yang bisa berpotensi
menjadi mikroplastik” ungkap Dody Aleman Wamblesa,
2.
Pemerintah
kota wajib menyediakan tempat sampah organik dan sampah
anorganik pada pemukiman warga yang ada ditepi sungai, terutama Penduduknya sangat dekat dan lama berinteraksi
dengan sungai sehingga dibutuhkan tempat sampah untuk setiap warga agar tidak
membuang ke sungai
3.
Pemkot
Sorong harus melakukan upaya pembersihan Clean
Up
Timbulan sampah plastik di dipesisir,
terutama :
a.
Sungai Remu Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi dan Muara Sungai Remu
b.
Klawuyuk, Kelurahan Klawuyuk Distrik Sorong Timur
c.
Klawalu, Kelurahan Klawalu Distrik Sorong Timur
d.
Pesisir dan muara sungai di Pasar
Boswesen Distrik Sorong Barat
4.
Membuat
regulasi larangan dan/atau pengurangan penggunaan sampah
plastik sekali pakai seperti untuk mengurangi timbulnya sampah plastik, di
butuhkan regulasi yang efektif sehingga perlu Peraturan Daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik, Sachet, sedotan,
Styrofoam, botol air minum sekali pakai
dan popok)
5.
Pemkot
Sorong mengajak dan mendorong Produsen seperti PT Unilever
Indonesia Tbk, PT Wings, PT Mayora, PT Danone dan PT Nestle dan produsen
penghasil sampah plastik agar ikut bertanggungjawab atas sampah packaging atau
bungkus produk mereka, dalam Undang-undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah
setiap produsen penghasil sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas
sampah yang mereka hasilkan atau disebut EPRExtendeed
producer Responsibility.
6.
Membuat
trashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air untuk
mencegah sampah masuk ke laut untuk bisa mendukung upaya Pemerintah pusat
mengurangi 70% masuknya sampah plastik dari sungai ke laut pada tahun 2025
7.
Mengendalikan
sumber-sumber kontaminasi mikroplastik dari rumah tangga dan
kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga dan limbah
cair domestic (Grey water)
8.
Membersihkan
sungai-sungai di Kota Sorong agar Nihil Sampah mengacu
pada PP 22/2021 tentang baku mutu air sungai, yang mewajibkan sungai-sungai di
Indonesia Nihil sampah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar