Rabu, 09 November 2022

Sampah Sachet Produk PT Unilever Dominasi Sampah Plastik di Perairan Sorong


 Temuan baru oleh Generasi Peduli Sungai Klamono (G-PSK) dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) setelah melakukan kegiatan brand audit, dengan mengumpulkan 211 keping sampah yang di temukan di Perairan Sorong. “Kami menemukan 5 produsen kebutuhan sehari-hari yang sampahnya memenuhi perairan pesisir Kota Sorong kelima produsen itu adalah Unilever, Wings, Mayora, Danone dan Nestle, khusus untuk Unilever jenis sampah yang ditemukan adalah jenis sachet multilayer yang sulit untuk dilakukan daur ulang karena lapisan plastiknya berlapis-lapis,” Ungkap Prigi Arisandi, 


Dari tabel disamping menunjukkan bahwa 70% sampah packaging yang mencemari muara dan kawasan Pasar Boswesen Distrik Sorong Barat Pesisir kota Sorong adalah Packangin atau bungkus dari Brand-brand yang setiap hari digunakan oleh warga Sorong dari 5 Produsen Besar seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Wings, PT Mayora, PT Danone dan PT Nestle. “Setiap produsen yang menghasilkan sampah yang tidak bisa diproses secara alami maka produsen harus bertanggung jawab mengelola sampah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Dody Aleman Wamblesa, lebih lanjut alumni Universitas Cendrawasi Jayapura ini menjelaskan bahwa Undang-undang pengelolaan sampah Nomer 18/2008 mewajibkan EPR atau extended Produsen Responsibility atau tanggungjawab perusahaan untuk ikut mengelola sampah yang dihasilkan dan tidak bisa diolah secara alami.



Sampah Sachet Sumber Mikroplastik

“sampah plastik jenis sachet merupakan jenis sampah plastik yang sulit didaurulang karena plastiknya berlapis-lapis dengan jenis polimer yang berbeda, saat ada diperairan sachet akan terpapar panas dan arus sehingga mudah terpecah menjadi serpihan atau remah-remah plastik kecil dibawah 5 mm yang disebut mikroplastik,” ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut peneliti ESN ini menjelaskan bahwa penemuan sebelumnya menjelaskan bahwa perairan Kota Sorong telah tercemar mikroplastik rata-rata 148 partikel mikroplastik dalam 100 liter air.

Mikroplastik sangat berbahaya bagi lingkungan karena akan mendorong masukknya polutan air seperti logam berat, pestisida, klorin dan detergen kedalam tubuh ikan. “ mikroplastik di air akan menyerap polutan yang ada di perairan seperti logam berat, pestisida, klorin dan detergen kemudian saat mikroplastik tertelan oleh ikan maka bahan polutan ini akan dilepaskan di lambung ikan, selain itu mikroplastik adalah partikel yang bisa mengganggu hormone ikan atau biasa disebut senyawa penganggu hormone, akibatnya pada lingkungan perairan yang banyak ditemukan mikroplastik ditemukan ikannya mengalami intersex atau dalam satu tubuh terdapat dua kelamin,” ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut Alumni Jurusan Biologi Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa keberadaan mikroplastik harus dikendalikan dengan mengurangi masukknya sampah plastik ke perairan.

Rekomendasi, G-PSK dan tim ESN mendorong Pemerintah Kota Sorong untuk

1.      Mendesak 5 Produsen Besar seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Wings, PT Mayora, PT Danone dan PT Nestle ”brand-brand besar ini sampahnya paling sering dijumpai di perairan Kota Sorong maka produsen ini harus dimintai pertanggungjawaban agar ikut membersihkan sampah mereka yang bisa berpotensi menjadi mikroplastik” ungkap Dody Aleman Wamblesa,

2.      Pemerintah kota wajib menyediakan tempat sampah organik dan sampah anorganik pada pemukiman warga yang ada ditepi sungai, terutama  Penduduknya sangat dekat dan lama berinteraksi dengan sungai sehingga dibutuhkan tempat sampah untuk setiap warga agar tidak membuang ke sungai

3.      Pemkot Sorong harus melakukan upaya pembersihan Clean Up Timbulan sampah plastik di  dipesisir, terutama :

a.      Sungai Remu Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi dan  Muara Sungai Remu

b.      Klawuyuk, Kelurahan Klawuyuk Distrik Sorong Timur

c.       Klawalu, Kelurahan Klawalu Distrik Sorong Timur

d.      Pesisir dan muara sungai di Pasar Boswesen Distrik Sorong Barat

 

4.      Membuat regulasi larangan dan/atau pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti untuk mengurangi timbulnya sampah plastik, di butuhkan regulasi yang efektif sehingga perlu Peraturan Daerah yang  melarang penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik, Sachet, sedotan, Styrofoam, botol air minum sekali pakai  dan  popok)

5.      Pemkot Sorong mengajak dan mendorong Produsen seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Wings, PT Mayora, PT Danone dan PT Nestle dan produsen penghasil sampah plastik agar ikut bertanggungjawab atas sampah packaging atau bungkus produk mereka, dalam Undang-undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah setiap produsen penghasil sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan atau disebut EPRExtendeed producer Responsibility.

6.      Membuat trashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air untuk mencegah sampah masuk ke laut untuk bisa mendukung upaya Pemerintah pusat mengurangi 70% masuknya sampah plastik dari sungai ke laut pada tahun 2025

7.      Mengendalikan sumber-sumber kontaminasi mikroplastik dari rumah tangga dan kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga dan limbah cair domestic (Grey water)

8.      Membersihkan sungai-sungai di Kota Sorong agar Nihil Sampah mengacu pada PP 22/2021 tentang baku mutu air sungai, yang mewajibkan sungai-sungai di Indonesia Nihil sampah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nina : "Wings, Nestle, Unilever dan Mayora, Stop Banjiri Sungai Indonesia dengan Sachetmu!"

Nina bersama aktivis lingkungan dunia Melakukan Aksi Didepan Centre Shaw di Ottawa, Kanada Kamis (25/4/2024). Mendesak Produsen Global untuk...