Sabtu, 31 Desember 2022

SUNGAI INDONESIA DARURAT SAMPAH PLASTIK, INI 6 CARA PENYELESAIANNYA

Sampah Menumpuk di Muara Sungai Belimbing, Kota Selong NTB
Sungai-sungai Indonesia dipernuhi oleh sampah Plastik, Temuan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara menyebutkan semua sungai yang telah di kunjungi di Pulau Jawa, Sumatera, Bangka, Belitung, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, Papua, Ambon, Timor, Sumbawa dan Pulau Lombok telah terkontaminasi mikroplastik. Sumber mikroplastik berasal dari sampah plastik yang hanyut di sungai. "sungai telah berubah menjadi tempat sampah karena minimnya layanan sampah oleh Pemerintah daerah, masyarakat tidak disediakan tempat sampah yang cukup sehingga mereka membuang sampah ke sungai," Ungkap Kholid Basyaiban, Lebih lanjut Koordinator Advokasi Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menjelaskan ada 6 cara yang bisa dilakukan Pemerintah untuk membebaskan Sungai-sungai Indonesia dari sampah plastik.


77,2% reponden menyatakan bahwa indikator pencemaran adalah masih dijumpai sampah plastik (38,8%) dan limbah cair Domestik, sedangkan 15% menyatakan sumber pencemaran berasal dari Limbah cair Industri. 7,8% responden menyatakan bahwa pencemaran sungai berasal dari Deforestasi, Pestisida dari aktivitas pertanian, perkebunan sawit, pertambangan, peternakan dan limbah B3.


Upaya Efektif Pemerintah untuk mencegah laju kontaminasi sampah dan limbah domestik


Melalui survei persepktif masyarakat tentang sungai di Indonesia dalam kurun waktu hampir 1 tahun disebar di 30 provinsi 166 kota dan diisi sekitar 1.188 responden, membuktikan bahwa pemerintah harus segera melakukan upaya konkrit dan serisus dengan :

1.    Mempeluas layanan tata kelola sampah hingga pelosok desa, pemerintah membangun TPS 3 R di setiap desa dengan didukung fasilitas sampah (dropo sampah) di pelosok desa dan masyarakat yang hidup dibantaran sungai;

2.    Menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pengelolaan sungai, pemerintah sudah saatnya memangkas birokrasi dan tumpang tindih antar istansi pengelolaa sungai, agar anggaran pengelolaan sungai dan kinerja istansi pengelolaan dapat maksimal;

3.    Mengfokuskan anggran APBD dan APBN untuk pengelolaan sungai, pemerintah harus segera menaikkan anggaran di setiap daerah untuk pengelolaan sungai dan masalah persampahan dengan memaksimalkan petugas sampah dan fasilitas sampah disetiap kawasan padat penduduk;

4.    Membuat terobosan sistem pengaduan pencemaran yang mudah,efisien dan sistematis, perlu edukasi bagi masyarakat tentang tata cara melakukan pengaduan pencemaran, agar masyarakat tidak kesulitan melakukan upaya advokasi jika menemukan suatu planggaran lingkungan;

5.    Memaksimalkan penegakan hukum lingkungan agar timbul efek jera, pemerintah harus serius menindak perusahaan/ industri yang membuang limbah nya ke sungai, melakukan trobosan yang efisien dan konkrit dalam melakukan pengawasan seperti (pemasangan CCTV di setiap outlet dan titik timbulan sampah, memasang alat pemantau khusus limbah perusahaan yang  dapat bekerja selama 24 jam), mencabut izin lingkungan bagi perusahaan yang melakukan pencemaran;

6.    Mendorong  perusahaan/ Industri untuk patuh terhadap Regulasi lingkungan, upaya EPR (tanggung jawab perusahaan) produsen penghasil sampah plastik harus segera dimaksimalkan, agar tidak ada lagi sampah plastik yang bocor ke sungai;

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NINA MINTA NORWEGIA IKUT PULIHKAN PENCEMARAN KALI BRANTAS

Nina Menyerahkan Surat Protes kepada Erlend Haugen, Delegasi Norwegia Dalam INC4, di Shaw Centre Ottawa, Kanada (27/April/2024) Aeshnina Mem...